IBX5980432E7F390 Takaran Minyakita di Kota Pekalongan Masih Sesuai Ketentuan - Jurnalis Kota

StickyAd

Takaran Minyakita di Kota Pekalongan Masih Sesuai Ketentuan


 

Kota Pekalongan,jurnalis kota.com - Menanggapi isu yang beredar mengenai takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang tidak sesuai, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Grogolan pada Senin (10/3/25). Hasil sidak menunjukkan bahwa takaran Minyakita yang beredar masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan oleh peraturan.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono melalui Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/25) menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya mengambil tiga sampel Minyakita dari tiga produsen berbeda yang beredar di pasar. Hasil pengukuran menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa produk dari dua produsen asal Gresik dan Tegal dalam kemasan pouch 1 liter berisi 990 mililiter (mL). Produk dari produsen asal Semarang dalam kemasan pouch 1 liter berisi tepat 1000 mL.

Dikatakan Fitria berdasarkan peraturan tentang pengujian Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKP), batas toleransi untuk ukuran kemasan 1 liter adalah 15 mL. Dengan demikian, produk dari dua produsen yang memiliki isi 990 mL atau kurang 10 mL dari standar masih memenuhi ketentuan yang berlaku.


Selain itu, hasil pemantauan juga tidak menemukan adanya indikasi peredaran Minyakita oplosan di Kota Pekalongan. "Kami memastikan bahwa produk yang beredar di Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Fitria menambahkan bahwa di Kota Pekalongan, Minyakita dijual oleh sejumlah pengecer, di antaranya PT SG Top, Toko Maju, Toko Herma Jaya, dan Toko Handoyo. Saat ini, Kota Pekalongan tidak memiliki distributor.

Lebih lanjut, Dindagkop-UKM berupaya melakukan pemantauan dan pengawasan lebih lanjut terhadap peredaran Minyakita untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dapat segera melaporkannya kepada Dindagkop-UKM atau satgas pangan Kota Pekalongan.

Sebagai info, Fitria menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kota Pekalongan, yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yakni kemasan 1 liter Rp15.700, kemasan 2 liter: Rp31.400 dan 1 karton (isi 12 pouch 1 liter) Rp188.400.(Ifan)

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Takaran Minyakita di Kota Pekalongan Masih Sesuai Ketentuan"

Posting Komentar